Syarat Kemasan Makanan yang Baik dan Sesuai Undang-undang – Tahap terakhir sebelum produk pangan dipasarkan ke konsumen adalah pengemasan. Kemasan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu produk pangan memasuki pasar dan diterima oleh konsumen.

Syarat Kemasan Makanan yang Baik dan Sesuai Undang-undang

Pengemasan berguna untuk menjaga makanan tetap bersih, tahan lama dan higienis. Pengemasan ini dimaksudkan untuk melindungi produk pangan dari kelembaban, bakteri atau mikroorganisme yang dapat merusak produk.

Selain itu, pengemasan juga berguna untuk melindungi produk dari benturan yang berisiko mengubah bentuk dan kandungan produk pangan. Misalnya, keripik makanan yang mudah hancur dan lembek harus dikemas kedap udara.

Tujuannya agar tetap awet dan tidak melengkung saat diterima konsumen. Selain tujuan fungsional, kemasan juga harus mengandung unsur estetika untuk menarik perhatian pembeli. Meski produk makanannya sama, namun kemasannya bisa menjadi pembeda dari makanan pesaing.

Secara umum, ada 3 jenis kemasan dalam suatu produk pangan, yaitu kemasan primer, kemasan sekunder, dan kemasan tersier. Kemasan primer adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk pangan. Kemasan sekunder kemudian merupakan kemasan yang berisi produk yang dikemas dengan kemasan primer. Terakhir, kemasan tersier adalah kemasan yang dibuat untuk distribusi jarak jauh.

Persyaratan untuk kemasan makanan yang baik

Pengemasan pangan yang baik harus memenuhi tujuan fungsional dan estetika produk pangan yang akan dipasarkan. Tujuan fungsional pengemasan adalah untuk menjaga makanan tetap awet dan tidak mudah rusak. Sedangkan tujuan estetika adalah untuk menarik perhatian konsumen agar membeli produk tersebut.

Berikut beberapa syarat kemasan makanan yang baik dan aman seperti dikutip dari Prakarya dan Kewirausahaan (2020) yang ditulis oleh Nuryanto:

  • Pengemasan harus melindungi isi produk pangan dari pengaruh luar, terutama pada saat proses distribusi. Misalnya kerupuk akan menjadi lunak dan mengkerut jika kemasan tidak dapat menahan udara (H2O) yang masuk melalui pori-pori kemasan.
  • Kemasan harus menjadi penanda untuk produk pangan yang dikemas. Salah satu bentuk spidol adalah label yang tercetak jelas di bagian luar kemasan.
  • Untuk alasan ergonomis, kemasan harus mudah dibuka dan ditutup kembali.
  • Sebagai nilai tambah, kemasan juga harus menarik dan memiliki desain yang menarik.
  • Kemasan harus dapat mempromosikan produk makanan itu sendiri di etalase toko atau supermarket.

Persyaratan kemasan makanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 18 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Pangan ayat 1 dan 2, kemasan pangan harus berfungsi mencegah pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran dan membebaskan pangan dari mikroorganisme patogen. Selain itu, kemasan makanan juga harus terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Ketentuan penggunaan bahan kemasan pangan diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. PP 86/2019 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan harus menggunakan bahan kemasan yang disetujui.

Dengan mengacu pada website Badan POM, bahan dan zat yang boleh dilarang dan digunakan dalam industri pangan diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengemasan Pangan. Peraturan tersebut mengatur, antara lain:

  • Zat terlarang yang bersentuhan dengan makanan (Lampiran I)
  • Bahan kontak makanan resmi dengan atau tanpa batas migrasi (Lampiran II)
  • Bahan yang diizinkan bersentuhan dengan makanan (Lampiran III)
  • Jenis makanan dan ketentuan penggunaan untuk pengujian pengemasan (Lampiran IV)
  • Bahan yang terlebih dahulu harus dinilai keamanannya oleh Kepala Badan POM sebelum dapat digunakan sebagai kemasan pangan (pasal 9) melalui permohonan melalui formulir (Lampiran V).

Nah, itulah Syarat Kemasan Makanan yang Baik dan Sesuai Undang-undang yang harus Anda ketahui. Untuk mencari Anda yang sedang produsen kemasan makanan food grade yang sudah memebuhi syarat kemasan makanan yang baik sesuai undang-undang Anda bisa kunjungi website tab packaging. Mungkin hanya ini informasi yang dapat kami berikan semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi Anda semua.